Perdagangan dan peredaran narkoba adalah aktivitas melanggar hukum. Karenanya, mereka menciptakan kode, sandi, atau istilah sendiri agar aktivitasnya tidak diketahui orang luar, termasuk ayah, ibu, saudara, guru, atau temannya.
Istilah itu berkembang dan bertambah terus, antara lain:
1. Pakaw: pemakai narkoba/junkies.
2. Makaw: orang yang sedang memakai narkoba.
3. Sakaw: orang yang sedang menderita kesakitan karena withdrawal effect (reaksi putus zat).
4. Pedaw: orang yang sedang mengalami kenikmatan narkoba.
5. Nyepet: sedang menyuntikkan narkoba (biasanya putaw).
6. Ngeboat: orang yang sedang minum psikotropika atau berada dalam pengaruh obat psikotropika.
7. Ngedrugs: orang yang sedang memakai psikotropika.
8. Ngebong: orang yang sedang membakar dan menghisap shabu.
9. Etep: putaw = heroin = bedak = putih.
10. Gelek: ganja
11. BD: bandar
12. Joki: perantara/kurir
13. Junkies: pemadat = pecandu narkoba berat.
14. PT: putaw = heroin
15. pete: putaw = heroin
Sumber: Buku "Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya".
0 komentar:
Posting Komentar